TERWUJUDNYA KOPERASI,INDUSTRI DAN PERDAGANGAN YANG MAJU,TANGGUH DAN MANDIRI SERTA BERPERAN SEBAGAI PENGGERAK PEREKONOMIAN RAKYAT
MISI
MEMBERDAYAKAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH MENJADI PELAKU EKONOMI YANG TANGGUH
MENUMBUHKEMBANGKAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH AGAR PRODUKTIF,BERDAYA SAING DAN MEMPUNYAI PANGSA PASAR
MENGEMBANGKAN PASAR DENGAN SISTEM DISTRIBUSI YANG
EFEKTIF DAN EFISIEN SERTA MENGANDALKAN BARANG BEREDAR AGAR DAPAT MENJAMIN
KESELAMATAN KESEHATAN DAN KENYAMANAN KONSUMEN DALAM PEMAKAIAN PENGGUNAAAN DAN
KESELAMATAN
TUGAS DAN FUNGSI
A.
TUGAS:
MELAKSANAKAN URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH DAN TUGAS PERBANTUAN BIDANG KOPERASI,INDUSTRI DAN
PERDAGANGAN
B.
FUNGSI
1.Merumuskan kebijakan tekhnis di bidang Koperasi,
Industri dan perdagangan
2.Menyelenggarakan
rumusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang Koperasi,
Industri & Perdagangan
3.Melaksanakan
pembinaan terhadap unit pelaksanaan tekhnis dinas di bidang Koperasi,Industri
& Perdagangan
4.Melaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas
5.Menyusun
rencana/ program pembangunan di bidang koperasi,industri dan perdagangan
6.Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
kerja bidang,koperasi,industri dan perdagangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar